Kotamobagu

Tim Gakkum Kotamobagu Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal, Ribuan Botol Disita

166
×

Tim Gakkum Kotamobagu Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal, Ribuan Botol Disita

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, ambangnews.com – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kota Kotamobagu bergerak cepat menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dalam operasi besar-besaran yang digelar, ribuan botol miras berbagai merek berhasil disita dari sejumlah toko di wilayah Kotamobagu, Senin (27/10/2025).

Operasi terpadu ini melibatkan personel Satpol-PP, Polres Kotamobagu, Sub Denpom TNI AD Bolmong, serta Dinas Perdagangan. Gakkum Kotamobagu menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin edar.

Dari hasil operasi, tim berhasil menemukan lima toko yang terbukti memperjualbelikan miras tanpa izin resmi. Salah satu di antaranya bahkan diketahui milik seorang anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, selaku koordinator lapangan Tim Gakkum, menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran minuman keras. “Sandi kami jelas — Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras,” tegas Sahaya.

Ia menjelaskan, dari hasil razia tersebut, Gakkum berhasil menyita berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya Cap Tikus 135 kantong dan setengah tong, Bir Bintang 1.132 karton, Valentine 59 karton dan 36 botol, Captain Morgan 133 botol, serta merek lainnya seperti Guinness, Draff Beer, Heineken, dan Anker. Total keseluruhan hasil sitaan mencapai 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 kantong, dan setengah tong miras.

“Semua barang bukti diamankan di markas Satpol-PP untuk proses lebih lanjut. Kami menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum langkah hukum berikutnya ditentukan,” jelasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, yang turut mendampingi dalam operasi tersebut, menegaskan bahwa langkah Gakkum ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, tetapi memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. “Regulasi izin minuman beralkohol sudah ada sejak 2014. Kami rutin mengingatkan pelaku usaha agar memperpanjang izin, karena tanpa itu, konsekuensinya tegas,” ujar Ariono.

Sahaya menambahkan, Tim Gakkum juga akan melakukan pendekatan pembinaan bagi warung kecil yang menjual minuman tradisional seperti Cap Tikus. “Penertiban ini berproses dan dilakukan bertahap. Target kami, semua tuntas sebelum akhir tahun,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *