Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Eksekusi Pelanggar Retribusi Ruko Pasar 23 Maret

7
×

Kejari Kotamobagu Eksekusi Pelanggar Retribusi Ruko Pasar 23 Maret

Sebarkan artikel ini

 

Kotamobagu, ambangnews.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengeksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna ruko milik pemerintah yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Eksekusi dilakukan usai Satpol PP menerima tembusan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Rabu (19/11/25).

Tindak lanjut ini merupakan kelanjutan sidang tipiring yang digelar Penyidik Satpol PP pada 16 September 2025 di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dalam sidang itu, sejumlah pengguna ruko terbukti melanggar kewajiban retribusi dan dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim.

Salah satu putusan yang telah dieksekusi adalah perkara atas nama BM, pengguna ruko milik pemerintah di Pasar 23 Maret. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-395/P.1.12/Eku/11/2025 dengan menunjuk Jaksa Bunga M. Batalipu, S.H., M.H. sebagai pelaksana.

Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg menyatakan BM bersalah karena tidak membayar retribusi Ruko F-1 sejak Juli 2024 hingga Desember 2025. Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp12 juta dengan ancaman subsider 20 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam dua bulan.

Kejaksaan memastikan BM telah melunasi denda Rp12 juta melalui SI-PNBP. Dengan pelunasan tersebut, eksekusi terhadap BM dinyatakan selesai sesuai ketentuan putusan pengadilan.

Selain BM, terpidana EJ juga masuk masa jatuh tempo pembayaran denda. EJ dijatuhi denda Rp20 juta, subsider 20 hari kurungan, melalui Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg karena tidak membayar retribusi Ruko E-6P milik Pemerintah Kota Kotamobagu.

Karena batas waktu pembayaran sudah berakhir, Kejaksaan Negeri Kotamobagu selanjutnya akan melaksanakan eksekusi terhadap EJ sesuai amar putusan majelis hakim yang berlaku.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu mengapresiasi sinergi antar-lembaga dalam pelaksanaan eksekusi.

“Penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum. Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban retribusi tepat waktu,” ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan dampak langsung penegakan hukum terhadap PAD.

“Penegakan hukum oleh penyidik Satpol PP ini telah meningkatkan PAD sangat signifikan. Tahun sebelumnya PAD hanya di angka 900-an juta, namun sejak 2025 posisi PAD kita hari ini sudah menyentuh 1 miliar lebih,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *