Kotamobagu, ambangnews.com – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai menyusun Buku Ringkasan Metadata Tahun 2025 sebagai langkah memperkuat tata kelola data daerah. Penyusunan buku ini digelar di Ruang Kerja Kepala Diskominfo, Senin (3/11/2025).
Penyusunan metadata ini merupakan tindak lanjut Undangan Desk Penyusunan Buku Ringkasan Metadata Tahun 2025 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah pada 27 Oktober 2025. Agenda tersebut sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii, melalui Kabid Statistik, Informasi, dan Komunikasi Publik, Hendri Mokodompit, mengatakan kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut terlibat.
Menurut Hendri, buku metadata disusun untuk menghimpun informasi data sektoral dari semua OPD agar pengelolaan data menjadi lebih standar, terstruktur, dan terintegrasi.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kota Kotamobagu memiliki data sektoral yang terstandar dan terstruktur, sehingga dapat dimanfaatkan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan Buku Ringkasan Metadata juga menjadi langkah penting Diskominfo dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data agar lebih akurat, relevan, serta mudah diakses pihak yang membutuhkan.
Agenda desk dilakukan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Setiap OPD diminta hadir dengan membawa data sektoral serta perangkat kerja untuk proses verifikasi dan validasi.
“Kami berharap seluruh OPD berpartisipasi aktif dan memberikan data yang lengkap serta valid agar buku ringkasan metadata ini benar-benar menjadi rujukan resmi bagi berbagai kebutuhan pembangunan daerah,” tambah Hendri.
Melalui penyusunan buku ini, Pemkot Kotamobagu menargetkan tata kelola data semakin kuat dan terintegrasi, sekaligus mendorong lahirnya pemerintahan berbasis data (data-driven government).***













