Kotamobagu

Bir Dimusnahkan, Pabrik Tetap Jalan? Ini Alasannya

195
×

Bir Dimusnahkan, Pabrik Tetap Jalan? Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, ambangnews.com -Pemusnahan minuman beralkohol jenis bir oleh jaksa eksekusi di Kota Kotamobagu menuai apresiasi masyarakat. Namun, di balik dukungan itu, muncul pertanyaan publik: mengapa pabrik bir tidak ikut ditutup, sementara produknya justru dimusnahkan di daerah.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menjelaskan bahwa minuman bir bukan barang ilegal secara absolut. Negara telah mengatur dan melegalkannya melalui mekanisme perizinan dan perpajakan yang berlaku.

“Minuman bir ini diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan. Selain itu, bir juga dikenakan PPN dan pajak daerah tertentu. Pabrik yang memproduksi bir memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat, sehingga secara hukum pabrik tersebut legal dan tidak dapat serta-merta ditutup,” ujar Aryono.

Meski demikian, Aryono menegaskan legalitas tersebut bersifat terbatas dan bersyarat. Negara hanya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol apabila seluruh ketentuan perizinan dipenuhi secara berjenjang, mulai dari pabrik, distributor, hingga penjual.

Senada, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyebut persoalan utama di daerah bukan pada aktivitas produksi pabrik, melainkan pada peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Perdagangan RI.

Sahaya menjelaskan, agar peredaran bir dilegalkan negara, seluruh pelaku usaha wajib memiliki izin sesuai perannya. Pabrik harus berizin produksi, distributor wajib berizin distribusi, dan penjual harus mengantongi izin resmi penjualan minuman beralkohol. Di Kota Kotamobagu, penjual tidak memiliki izin kementerian terkait sehingga peredarannya dinyatakan melanggar hukum.

Selain perizinan, terdapat ketentuan pembatasan usia konsumen serta pengaturan tempat dan waktu penjualan. Minuman beralkohol tidak boleh dijual bebas, melainkan hanya di lokasi dan waktu tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tiga ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh penjual di Kota Kotamobagu. Oleh karena itu, aparat berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan barang, meskipun pabrik yang memproduksi tetap beroperasi secara legal,” tegas Sahaya.

Dengan demikian, pemusnahan bir di Kotamobagu tidak berarti pembiaran terhadap pabrik yang tetap berproduksi. Produksi, distribusi, dan penjualan merupakan tahapan hukum yang berdiri sendiri. Saat penjualan di tingkat lokal melanggar ketentuan, penegakan hukum dilakukan pada titik tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban dan perlindungan hukum di daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *