Kotamobagu

PKB Nilai Penataan RT/RW Kotamobagu Sudah Sesuai Aturan

9
×

PKB Nilai Penataan RT/RW Kotamobagu Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, ambangnews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Kotamobagu menilai penataan perangkat RT dan RW yang dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu telah melalui proses evaluasi berjenjang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (29/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu dari Fraksi PKB, Saidin Mokoginta, sebagai tanggapan atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya menyampaikan keberatan terkait proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan kelurahan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu.

Menurut Saidin, penataan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat fungsi RT dan RW dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Apa yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu saat ini adalah upaya menata kembali personel RT dan RW untuk memaksimalkan peran perangkat dalam urusan pemerintahan dan kemasyarakatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penataan diawali melalui evaluasi di tingkat desa dan kelurahan yang dilakukan oleh sangadi dan lurah. Selanjutnya, hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Evaluasi Pemerintah Kota Kotamobagu yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di empat kecamatan.

Saidin mengatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah.

Purnawirawan Polri itu juga menegaskan kebijakan Pemerintah Kota Kotamobagu telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, perangkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja sangadi dan lurah sekaligus menyukseskan berbagai program pemerintah daerah.

“Perangkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penataan yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan,” kata Saidin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *