Kotamobagu

Dishub Kotamobagu Tegaskan Tak Pernah Izinkan Jalan Dua Jalur Jadi Lokasi Berdagang

14
×

Dishub Kotamobagu Tegaskan Tak Pernah Izinkan Jalan Dua Jalur Jadi Lokasi Berdagang

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, ambangnews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan tidak pernah menerbitkan izin maupun rekomendasi penggunaan ruas jalan dua jalur rujukan antara Rumah Sakit Kinapit dan Rumah Sakit Monompia sebagai lokasi aktivitas perdagangan pada malam hari, Senin (29/6/2026).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Anas Tungkagi, menyusul polemik pemanfaatan badan jalan dan jalur hijau di kawasan depan Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hingga Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Anas mengatakan, secara regulasi Dishub tidak dapat membenarkan pengalihan fungsi jalan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kelancaran lalu lintas. Menurutnya, badan jalan maupun jalur hijau merupakan bagian dari ruang lalu lintas yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan sebagai lokasi perdagangan.

“Saya memilih untuk tidak menandatangani dokumen rekomendasi apa pun yang berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” kata Anas.

Ia menegaskan, setiap kebijakan yang berpotensi mengubah fungsi ruang jalan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan sekadar pertimbangan situasional. Anas juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa Dishub maupun Satpol PP memiliki kewenangan mengusulkan penggunaan badan jalan sebagai lokasi berdagang.

“Pihak yang paling berkompeten dan memiliki kewenangan teknis untuk menjawab serta mengusulkan regulasi adalah Dinas Perdagangan,” ujarnya.

Anas juga mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi awal, pemanfaatan ruas jalan tersebut hanya direncanakan sebagai solusi sementara selama Ramadan. Namun hingga kini aktivitas perdagangan masih berlangsung tanpa kejelasan batas waktu maupun penataan permanen.

“Kenyataannya sampai sekarang masih terus berlangsung,” katanya.

Secara regulasi, fungsi jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menegaskan jalan sebagai prasarana transportasi untuk melayani pergerakan orang dan barang secara aman, selamat, tertib, dan lancar. Sementara itu, Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana atau denda. Karena itu, setiap pemanfaatan badan jalan di luar fungsi utamanya harus melalui mekanisme perizinan yang jelas serta tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *