AdvetorialDaerah

Dinkes Bolmong Gelar Pertemuan Fasilitasi Pendampingan BLUD Puskesmas

400
×

Dinkes Bolmong Gelar Pertemuan Fasilitasi Pendampingan BLUD Puskesmas

Sebarkan artikel ini

Bolmong, AmbangNews –Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengadakan Pertemuan dan Pendampingan terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sutanraja pada Kamis (11/7/2024)

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Deker Rompas , Kepala Dinkes Bolmong I Ketut Kolak dan jajarannya serta beberapa Pejabat dilingkup Pemkab Bolmong.

Dalam sambutannya, Kepala Dinkes Bolmong I Ketut Kolak menyampaikan, BLUD memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang lebih baik dibandingkan lembaga pemerintah lainnya.

“Puskesmas sebagai salah satu UPTD dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menerapkan sistem BLUD sebagai upaya percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan Sumber Daya Manusia di Puskesmas untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik,” ujar Kolak.

Dinkes Bolmong Gelar Pertemuan Fasilitasi Pendampingan BLUD Puskesmas

Kolak menjelaskan, BLUD adalah sebuah konsep yang diterapkan di berbagai unit pelayanan kesehatan, termasuk puskesmas, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Penerapan BLUD di puskesmas memiliki beberapa tujuan penting yang dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

“Layanan umum yang dimaksud adalah penyediaan jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sedangkan persyaratan teknis terpenuhi oleh Puskesmas dalam hal Puskesmas dapat ditingkatkan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan bila dikelola dengan penerapan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan,” pungkas Kolak.

Diketahui pemerintah merencanakan seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD, puskesmas yang akan diusulkan menjadi BLUD harus memenuhi persyaratan substantif,teknis dan administratif, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLUD.

Namun, dengan persiapan yang matang, transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjadikan Puskesmas lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, maupun peningkatan kualitas layanan melalui standarisasi dan akreditasi. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *