Manado, ambangnews.com – Weny Gaib menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Penyerahan ini menjadi bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Manado, Selasa (31/03/26).
Hal tersebut disampaikan Inspektur Daerah Kota Kotamobagu Rahfan Mokoginta usai kegiatan penyerahan dokumen.
“Hari ini, Wali Kota Kotambagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, yang diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara,”.
Ia menjelaskan, setelah penyerahan dokumen tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan audit rinci oleh BPK.
“Setelah penyerahan dokumen LKPD ini, selanjutnya akan dilaksanakan audit rinci oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, yang direncanakan mulai dilaksanakan pada pekan depan, dan setelah pelaksanaan Audit rinci tersebut, BPK akan menyampaikan Opini atas LKPD Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan,”.
Penyerahan LKPD unaudited ini, lanjutnya, merupakan wujud tanggung jawab dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
“Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Ini, merupakan bentuk Akuntabilitas terhadap Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah, khususnya Tahun Anggaran 2025,”.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pimpinan daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang juga menyerahkan LKPD masing-masing, serta para asisten dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***













