Kotamobagu

Sengketa Aset Pendidikan Masuk Mediasi, Yayasan Cokroaminoto BMR Nilai Gugatan Tak Tepat Sasaran

593
×

Sengketa Aset Pendidikan Masuk Mediasi, Yayasan Cokroaminoto BMR Nilai Gugatan Tak Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, ambangnews.com — Sengketa keperdataan mengenai status pengelolaan aset pendidikan Yayasan Pendidikan Cokroaminoto Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Kotamobagu memasuki tahapan mediasi. Sidang dengan agenda mediasi para pihak bersengketa telah dilangsungkan secara tertib, Rabu (08/04/2026).

Perkara ini diajukan oleh Pengurus Cabang Syarikat Islam bersama sejumlah perwakilan tokoh masyarakat sebagai pihak penggugat. Mereka melayangkan gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Cokroaminoto BMR selaku Tergugat I, serta H. Aria Sukma Malah, S.T. selaku Tergugat II.

Dalam perkara ini, Tergugat II memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum yang terdiri dari Aris Mohamad Ghaffar Binol, S.H., M.H., Jemmy Gerardus Mokoagow, S.H., M.H., Arifin Andiwewang, S.H., dan Prayogi Aryovandri Podomi, S.H.

Pokok sengketa berkaitan dengan klaim historis atas belasan titik aset pendidikan yang tersebar di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Pihak penggugat mendalilkan bahwa aset-aset tersebut memiliki riwayat sebagai benda wakaf di masa lampau sehingga menuntut hak pengelolaannya kembali.

Namun, pihak tergugat menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran. Mereka menyatakan keberatan atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para penggugat dan menegaskan akan menyampaikannya dalam tahapan jawab-menjawab di persidangan.

“Menghadapi gugatan tersebut, Kami Tergugat I dan Tergugat II merasa sangat keberatan dengan apa yang didalilkan oleh pihak Para Penggugat, yang mana seluruh keberatan yang kami maksud nantinya akan dituangkan dalam jawab-jinawab dan dibuktikan melalui proses peradilan ini. Oleh sebab itu kami berharap agar proses peradilan ini dapat berjalan secara fair dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Binol dan Podomi.

Pihak tergugat juga menilai bahwa selain salah sasaran, para penggugat seharusnya memahami fakta sejarah serta legalitas pengelolaan aset pendidikan tersebut yang selama ini dijalankan oleh yayasan.

“Selaku pihak yang selama puluhan tahun mengelola jalannya pendidikan secara faktual, pihak Yayasan Pendidikan Cokroaminoto BMR senantiasa berpegang pada legalitas operasional dan alas hak yang disahkan oleh instrumen negara, selain itu seharusnya Para Penggugat kembali membuka bab lama mengenai sejarah bagaimana pengelolaan pendidikan oleh Yayasan Cokroaminoto ini,” pungkas Mokoagow dan Andiwewang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *