Kotamobagu, ambangnews.com — Pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Regulasi ini menegaskan ketentuan teknis pengangkatan perangkat desa yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kualifikasi.
Salah satu poin penting yang diatur adalah batas usia pengangkatan perangkat. Calon perangkat desa ditetapkan harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat diangkat. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan aparatur berada pada usia produktif dan memiliki kematangan dalam menjalankan pelayanan publik.
Prinsip pengaturan ini tidak hanya berlaku di desa, tetapi juga menjadi rujukan pengelolaan aparatur di tingkat kelurahan dengan penyesuaian regulasi daerah. Di Kota Kotamobagu, ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kelurahan.
Pada Pasal 2 huruf b aturan tersebut ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan harus berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun. Artinya, seseorang tidak dapat diangkat menjadi perangkat kelurahan apabila usianya melampaui batas tersebut saat proses pengangkatan.
Regulasi ini juga memberi kepastian mengenai masa tugas. Perangkat kelurahan yang telah diangkat dapat melaksanakan tugas hingga mencapai usia 60 tahun, sepanjang memenuhi persyaratan, memiliki kinerja baik, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, perangkat desa maupun kelurahan tetap dapat diberhentikan sebelum usia 60 tahun apabila memiliki kinerja dan perilaku yang buruk atau terbukti melanggar aturan. Ketentuan ini mencerminkan keseimbangan antara regenerasi aparatur dan pemanfaatan pengalaman kerja.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa batas usia ini bukan sekadar aturan administratif. “Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif. Namun di sisi lain, masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi perangkat kelurahan di Kota Kotamobagu saat ini pada umumnya telah sesuai ketentuan usia. Ia juga menegaskan bahwa sangadi maupun lurah dapat melakukan pergantian perangkat jika kinerjanya buruk dan tidak disiplin, serta mendorong proses pengangkatan dilakukan transparan dan akuntabel agar menghasilkan aparatur berintegritas dan profesional.***













