KOTAMOBAGU, ambangnews.com – Seorang warga berinisial RG menempuh jalur hukum setelah merasa keberatan atas dugaan penghinaan dan pencemaran terhadap orang tuanya yang telah meninggal dunia. Melalui kuasa hukumnya, laporan resmi telah disampaikan kepada pihak berwenang sebagai langkah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas peristiwa yang dinilai mencederai kehormatan almarhum serta menimbulkan penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan. Kamis, (04/06/26).
Kuasa hukum RG, Jemmy Mokoagow, S.H., M.H., CLA., CPM., bersama Aris Binol, S.H., M.H., CMLC., menyampaikan bahwa pada hari yang sama mereka telah mendampingi kliennya dalam membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran terhadap orang yang telah meninggal dunia melalui tulisan yang disebarluaskan kepada publik.
Menurut kuasa hukum, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya hukum untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan yang dianggap telah merugikan kehormatan dan nama baik almarhum. Selain itu, peristiwa tersebut juga dinilai menimbulkan keresahan dan dampak psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dalam proses pelaporan, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti awal yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi penyidik dalam melakukan pendalaman dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti awal yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selanjutnya, kami menghormati dan mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jemmy Mokoagow.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati harkat dan martabat sesama, termasuk terhadap orang yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, mereka berharap laporan yang telah diajukan dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurutnya, penanganan perkara secara tepat akan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga yang merasa dirugikan. Selain itu, proses hukum yang berjalan sesuai prosedur juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat maupun informasi secara tertulis, baik melalui media sosial maupun sarana komunikasi lainnya. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan ruang publik secara bijak agar tidak melanggar ketentuan hukum maupun merugikan pihak lain.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutup Jemmy Mokoagow.***













