Kotamobagu

Sangadi Tak Patuh Bisa Diberhentikan, Pemkot Tegaskan Kewajiban Kepala Desa

38
×

Sangadi Tak Patuh Bisa Diberhentikan, Pemkot Tegaskan Kewajiban Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, ambangnews.com – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan pentingnya disiplin, kepatuhan administrasi, dan tanggung jawab kepala desa dalam menjalankan pemerintahan. Penegasan itu disampaikan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang diikuti seluruh sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa (23/06/2026).

Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., sebagai bagian dari evaluasi kinerja aparatur pemerintah desa dan kelurahan, termasuk capaian penerimaan pajak daerah, pelaksanaan tugas pemerintahan, serta kepatuhan terhadap kewajiban administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Sahaya mengingatkan bahwa seorang sangadi harus memahami secara utuh tugas, fungsi, kewajiban, dan tanggung jawab yang melekat pada jabatannya sebagai bagian dari sistem pemerintahan.

“Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa. Sangadi adalah bagian dari sistem pemerintahan negara yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, melaksanakan aturan dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Sahaya.

Ia mengatakan masih ditemukan kecenderungan sebagian kepala desa yang lebih menitikberatkan pada kewenangan jabatan, namun kurang memperhatikan kewajiban administratif, koordinasi pemerintahan, serta tanggung jawab pelaporan. Karena itu, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan pemerintah desa dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sahaya menjelaskan, salah satu kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada bupati atau wali kota setiap akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD, serta menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat secara terbuka.

“LPPDes dan keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, seluruh sangadi harus memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara bahkan pemberhentian dari jabatan apabila sanksi administratif tidak diindahkan.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi dan koordinasi pemerintahan merupakan hal yang bisa diabaikan. Undang-undang telah mengatur secara jelas hak, kewajiban dan konsekuensinya. Karena itu seluruh sangadi harus memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” tandas Sahaya.

Selain mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, rapat tersebut juga membahas capaian penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kota Kotamobagu meminta seluruh sangadi dan lurah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga tertib administrasi, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta memastikan seluruh program pemerintah dapat terlaksana secara efektif hingga ke tingkat desa dan kelurahan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *