Bolmong

Bolmong Larang Perayaan dan Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

284
×

Bolmong Larang Perayaan dan Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

Sebarkan artikel ini

BOLMONG,Newsline.id — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi mengeluarkan larangan pelaksanaan perayaan serta penggunaan kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/SETDAKAB/07/97/XII/2025 tentang Perayaan Tahun Baru 2026.

Bupati Bolmong Yusra Alhabsy menegaskan bahwa pada malam pergantian tahun masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pesta pora, seperti mengonsumsi minuman keras, melakukan konvoi kendaraan, menyalakan kembang api, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Pada malam pergantian Tahun Baru, sebisa mungkin tidak ada perayaan yang bersifat hura-hura. Hindari konsumsi minuman keras, konvoi, menyalakan kembang api, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat,” ujar Yusra Alhabsy.

Menurut Bupati, pergantian tahun seharusnya dimaknai sebagai momentum introspeksi dan perenungan diri. Ia mengajak masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan positif dan sederhana yang membawa manfaat, terutama kegiatan bernuansa religius.

“Kami mendorong masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan doa bersama di tempat ibadah masing-masing, berkumpul bersama keluarga, serta melakukan refleksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” katanya.

Lebih lanjut, Yusra Alhabsy juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat saudara-saudara sebangsa yang sedang tertimpa musibah bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh dan Sumatera.

“Di tengah suasana duka akibat bencana yang melanda saudara-saudara kita, sudah sepatutnya kita menunjukkan empati dan solidaritas, salah satunya dengan tidak menggelar perayaan yang berlebihan,” ucap Bupati.

Selain itu, Bupati meminta kepada pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa agar aktif melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada masyarakat serta melakukan pengawasan dan pembinaan di wilayah masing-masing.

“Saya meminta jajaran pemerintah kecamatan dan desa untuk mensosialisasikan imbauan ini, melakukan pengawasan, serta mengambil langkah-langkah persuasif agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama malam pergantian tahun,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *