AdvetorialDPRD

DPRD Kotamobagu Tegaskan Fungsi Pengawasan Lewat Paripurna LKPJ 2024

250
×

DPRD Kotamobagu Tegaskan Fungsi Pengawasan Lewat Paripurna LKPJ 2024

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, Ambangnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan melalui pelaksanaan Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Senin (19/5/2025).

Agenda utama dalam paripurna tersebut adalah penyerahan Surat Keputusan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dipusatkan di Ruang Paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Adrianus Mokoginta, SE, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu Redy Virgiawan Mangkat, SH, MH, Sekda Sofyan Mokoginta, Wakil Ketua Ahmad Sabir, anggota dewan, Panitia Khusus (Pansus), Forkopimda, serta perwakilan OPD.

Ketua Pansus LKPJ, Royke Kasenda, dalam rapat tersebut membacakan hasil evaluasi terhadap kinerja OPD Pemkot Kotamobagu sepanjang tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah persoalan lingkungan, khususnya kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dinilai sudah overload dan membutuhkan langkah cepat.

“Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup harus segera mengambil langkah konkret dan transisi ke sistem sanitary landfill untuk mengatasi persoalan lingkungan di TPA,” tegas Royke.

Rapat Paripurna Tingkat II penyerahan Surat Keputusan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024.

Tak hanya soal lingkungan, DPRD juga memberikan perhatian serius terhadap pembangunan kepemudaan dan olahraga yang dinilai belum optimal. Rekomendasi yang disampaikan mencakup penguatan kapasitas organisasi kepemudaan, peningkatan anggaran kegiatan, hingga pemerataan fasilitas olahraga di seluruh wilayah.

Paripurna juga sempat diwarnai interupsi dari Fraksi RESTU (Hanura-NasDem) terkait kebijakan rolling jabatan di Sekretariat DPRD yang dinilai tanpa koordinasi dengan pimpinan dewan. Wakil Wali Kota Redy Virgiawan Mangkat menanggapi langsung dinamika tersebut dan menyampaikan komitmen pemerintah dalam menjaga komunikasi kelembagaan.

“Kami akan meninjau kembali kebijakan tersebut dan segera menyampaikan laporan tertulis kepada DPRD sebagai bentuk komitmen atas transparansi dan komunikasi yang baik,” ujar Redy.

Rapat Paripurna Tingkat II penyerahan Surat Keputusan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan resmi rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kota Kotamobagu. Seluruh jalannya sidang berlangsung tertib dan produktif, mempertegas peran DPRD sebagai garda pengawas pembangunan daerah demi tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berpihak pada rakyat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *