SULUT, ambangnews.com -Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menegaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sulut tidak mengalami kenaikan dan akan dikembalikan seperti semula. Penegasan ini disampaikan merespons keluhan masyarakat terkait besaran PKB tahun 2026 yang dinilai lebih tinggi. Rabu (7/1/2026).
“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Yulius.
Ia menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara sebagai upaya mengurangi beban ekonomi akibat isu kenaikan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Pemerintah Provinsi Sulut, kata dia, telah menyiapkan kebijakan keringanan yang segera diberlakukan.
Yulius menjelaskan, pemerintah memberikan keringanan pokok PKB sebesar 25 persen. Dengan kebijakan tersebut, mulai diberlakukan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026.
Selain itu, Pemprov Sulut juga memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan tambahan pajak progresif.
Tak hanya itu, Yulius juga mengumumkan pembebasan pokok PKB satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Utara. Ia mengimbau pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulut agar segera mengurus pindah administrasi di Samsat Sulut.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Yulius memastikan draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menjelaskan potensi kenaikan PKB yang sempat muncul di awal 2026 dipengaruhi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
June menyebut salah satu perubahan mendasar terdapat pada skema pembagian PKB, dari sebelumnya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, menjadi opsi penerimaan hingga 66 persen bagi kabupaten/kota. Skema ini membuat pokok pajak berpotensi meningkat secara sistem sebelum akhirnya ditetapkan kebijakan keringanan oleh gubernur..***













