Kotamobagu, ambangnews.com – Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis kepada tiga penjual minuman beralkohol tanpa izin yang tertangkap melakukan praktik ilegal tersebut. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka oleh Hakim Tunggal M. Burhanudin. Peristiwa ini berlangsung di PN Kotamobagu, Jumat (21/11/2025).
Ketiga terdakwa sebelumnya diproses berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aturan tersebut memuat ancaman pidana mulai dari kurungan hingga denda puluhan juta rupiah bagi pelanggar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan JG, pemilik Toko Tita, terbukti melakukan penjualan minuman beralkohol secara ilegal. Ia dijatuhi denda Rp15 juta atau kurungan badan selama satu bulan jika tidak membayar.
Terdakwa kedua, TMT pemilik Toko Berkat Abadi, juga dinyatakan bersalah atas pelanggaran serupa. Ia mendapatkan hukuman denda Rp15 juta dengan ancaman kurungan satu bulan apabila denda tidak dipenuhi.
Sementara itu, terdakwa ketiga yang juga berinisial JG, pemilik Warung Tita, dijatuhi denda Rp7 juta. Jika ia gagal membayar denda tersebut, maka harus menjalani kurungan selama 15 hari.
Satpol-PP Kota Kotamobagu yang melakukan penyidikan dalam kasus ini turut hadir dalam persidangan. Kepala Satpol-PP, Sahaya Mokoginta, menyebut pihaknya puas dengan putusan majelis hakim.
“Kami rasa itu cukup dengan putusan tersebut,” ujar Sahaya singkat setelah sidang.
Ketiga terdakwa–JG, TMT, dan JG–menyatakan menerima putusan pengadilan dan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.***











