Kotamobagu

LKBH UDK Ajukan Amicus Curiae, Soroti Lemahnya Pembuktian Perkara Pidana

1713
×

LKBH UDK Ajukan Amicus Curiae, Soroti Lemahnya Pembuktian Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, ambangnews.com -Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara pidana Nomor 227/Pid.B/2025/PN Kotamobagu yang tengah diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu. Langkah ini disebut sebagai bentuk kepedulian akademik terhadap penegakan hukum yang adil dan berbasis pembuktian yang sah. Pada Selasa (16/12/25).

Melalui Divisi Kajian Hukum, LKBH UDK menegaskan bahwa seluruh dakwaan jaksa, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP, merupakan delik materiil yang mensyaratkan pembuktian hubungan sebab-akibat antara perbuatan terdakwa dan akibat kematian korban.

Menurut LKBH, fakta persidangan menunjukkan bahwa Visum et Repertum secara tegas menyatakan penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan autopsi. Kondisi ini dinilai membuat unsur utama delik materiil, yakni akibat kematian, tidak pernah terbukti secara ilmiah dan forensik.

LKBH UDK juga menyoroti adanya intervensi medis berupa operasi yang dilakukan terhadap korban dengan jeda waktu signifikan sejak peristiwa awal. Operasi tersebut dilakukan melalui prosedur medis normal, bukan dalam kondisi darurat, dan korban meninggal beberapa jam setelah operasi berlangsung.

Situasi tersebut, menurut LKBH, menimbulkan pertanyaan serius mengenai rantai kausalitas. Kematian korban dinilai tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan perbuatan terdakwa, melainkan berpotensi dipengaruhi faktor lain, termasuk komplikasi medis pascaoperasi.

 

Selain itu, LKBH menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dakwaan dan alat bukti. Dalam dakwaan disebutkan adanya “tusukan di limpa”, namun tidak terdapat satu pun bukti medis, baik laporan operasi, pemeriksaan radiologis, maupun autopsi, yang mengonfirmasi klaim tersebut.

Dalam kondisi adanya keraguan serius mengenai penyebab kematian dan hubungan sebab-akibat, LKBH menegaskan pentingnya penerapan prinsip in dubio pro reo, yakni setiap keraguan harus diputuskan demi kepentingan terdakwa sesuai asas hukum pidana.

LKBH Universitas Dumoga Kotamobagu menegaskan tidak berpihak kepada terdakwa maupun penuntut umum, melainkan pada tegaknya hukum, keadilan substantif, dan integritas peradilan. LKBH berharap Majelis Hakim PN Kotamobagu memeriksa perkara secara kritis, objektif, berbasis bukti, serta tidak menjatuhkan putusan berdasarkan asumsi atau spekulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *