KOTAMOBAGU — Manajemen PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang memuat tudingan dugaan pemerasan, sikap arogan dalam penagihan, hingga pungutan liar (pungli) kepada pelanggan di wilayah Kota Kotamobagu. (24/2/2026).
Dalam klarifikasi resmi, Plt Direktur Utama PDAM Bolmong, Rudy Mokoagow, menegaskan bahwa seluruh proses penagihan biaya penggunaan air dilakukan sesuai regulasi dan tidak pernah disertai tindakan pemerasan, pengancaman, maupun sikap arogan terhadap pelanggan.
“Kami memastikan tidak ada praktik pemerasan atau pungutan liar dalam proses penagihan. Seluruh kebijakan tarif, denda, dan biaya administrasi telah diatur berdasarkan regulasi yang berlaku,” tegas Rudy.
Manajemen PDAM menjelaskan bahwa penetapan tarif air, denda keterlambatan, serta biaya administrasi telah diatur melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 04/PDAM-BM/SK/I/2018 tertanggal 22 Januari 2018.
Regulasi tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 210 Tahun 2018 tertanggal 2 Mei 2018 yang menjadi dasar hukum dalam penerapan tarif pelayanan air bersih kepada pelanggan.
Terkait besaran tagihan, PDAM memastikan jumlah yang tercantum dalam rekening air telah sesuai dengan kubikasi pemakaian pelanggan yang tercatat melalui sistem pencatatan meter.
“Mulai dari cek meter, verifikasi nomor sambungan, hingga input jumlah pemakaian dilakukan secara tersistem dan terkontrol,” jelasnya.
PDAM juga menegaskan bahwa penutupan instalasi atau pencabutan meter bagi pelanggan yang menunggak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun pelanggan tetap diberikan keringanan berupa skema cicilan tunggakan agar tidak memberatkan masyarakat.
“Jika menunggak tiga bulan, pelanggan dapat membayar minimal dua bulan terlebih dahulu. Kami tidak pernah mempersulit masyarakat,” tegas manajemen.
PDAM Bolmong juga menyatakan terbuka terhadap audit dari lembaga berwenang serta mempersilakan pelanggan melapor langsung ke kantor apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur.***













