Kotamobagu

Satpol PP Kotamobagu Siap Eksekusi Dua Putusan Tipiring yang Tertunda

21
×

Satpol PP Kotamobagu Siap Eksekusi Dua Putusan Tipiring yang Tertunda

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, ambangnews.com -Satpol PP Kota Kotamobagu menyatakan siap mengeksekusi dua putusan pengadilan terkait perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang hingga kini belum dilaksanakan oleh para terdakwa. Dua perkara tersebut merupakan hasil sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025.

Pada sidang tersebut, sejumlah perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) telah diproses, dan sebagian telah selesai sesuai putusan. Namun, masih ada dua putusan yang belum dipenuhi oleh terdakwa berinisial BM (62) dan EJ (65).

Untuk perkara pertama, BM dinyatakan bersalah dalam perkara Tipiring Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BM diketahui menunggak pembayaran retribusi penggunaan Ruko F-1 milik Pemkot Kotamobagu sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.

Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp12 juta kepada BM, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam dua bulan sejak putusan dibacakan, maka diganti kurungan selama 20 hari. Tenggat pembayaran denda BM berakhir pada 16 November 2025.

Sementara itu, terdakwa EJ dijatuhi denda Rp20 juta berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, dengan ancaman kurungan 20 hari jika tidak dibayarkan. EJ merupakan pengguna Ruko E-6P yang juga merupakan aset Pemkot Kotamobagu.

Menyusul akan berakhirnya masa tenggang pembayaran denda itu, Penyidik Satpol PP Kotamobagu segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk persiapan eksekusi sesuai ketentuan hukum. Pemkot juga memastikan akan mengambil alih kembali penguasaan Ruko F-1 dan E-6P dari para terdakwa.

Satpol PP menegaskan upaya ini merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum dan peningkatan kepatuhan wajib retribusi demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka menilai langkah tegas ini penting agar tidak menimbulkan preseden buruk.

“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujar Penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu.

Dengan eksekusi ini, Pemkot berharap tercipta penegakan hukum yang konsisten, berkeadilan, dan mampu meningkatkan disiplin masyarakat terhadap aturan daerah sebagai bagian dari komitmen menuju pemerintahan yang bersih dan transparan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *