KOTAMOBAGU, ambangnews.com -Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, mengecam keras aksi perusakan ornamen pada papan nama Alun-alun Boki Hontinimbang yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ia menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan yang merugikan pemerintah daerah dan masyarakat luas. Minggu, (4/1/26).
Sofyan menegaskan, perusakan fasilitas umum merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat.
“Saya mengecam keras tindakan perusakan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Saya sangat menyayangkan tindakan perusakan ini,” tegas Sofyan dalam keterangannya.
Menurutnya, Alun-alun Boki Hontinimbang merupakan fasilitas publik yang disediakan pemerintah daerah sebagai ruang bersama bagi masyarakat, sehingga sudah menjadi kewajiban seluruh warga untuk menjaga dan merawatnya.
Ia menambahkan, tindakan perusakan fasilitas umum tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga berdampak langsung pada kerugian pemerintah daerah serta mengurangi kenyamanan masyarakat.
“Tindakan perusakan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat merugikan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengambil langkah tegas dengan meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus perusakan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini, lanjut Sofyan, merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan melindungi aset milik daerah sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dengan sengaja merusak fasilitas umum.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik dan segera melaporkan apabila menemukan tindakan perusakan di ruang-ruang publik di Kota Kotamobagu.***













