Kotamobagu, ambangnews.com — Pengadilan Agama Kotamobagu menolak permohonan sita yang diajukan pihak penggugat dalam perkara sengketa aset Yayasan Pendidikan Cokroaminoto Bolaang Mongondow Raya (BMR) dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2026/PA.Ktg. Putusan sela tersebut dibacakan dalam proses persidangan yang berlangsung, Kamis (07/05/26).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan permohonan sita yang diajukan penggugat tidak dikabulkan. Penolakan itu dinilai menunjukkan bahwa permohonan tersebut belum memenuhi syarat hukum maupun pertimbangan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kuasa hukum Yayasan Cokroaminoto BMR menyambut baik putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah bertindak objektif serta profesional dalam memeriksa permohonan yang diajukan penggugat.
“Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak permohonan sita dari pihak penggugat. Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan proporsional,” ujar Aris Binol.
Tim kuasa hukum yayasan lainnya, yakni Prayogi Podomi, Arifin Andiwewang, dan Jemmy Mokoagow, menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti seluruh proses persidangan pokok perkara dengan itikad baik.
Mereka juga memastikan tetap menghormati setiap tahapan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Kotamobagu hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan ditolaknya permohonan sita tersebut, objek yang sebelumnya dimohonkan untuk disita, yakni 13 sekolah dan satu rumah pribadi milik Hi. A. Malah, S.T., tetap berada dalam penguasaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara sengketa aset pendidikan Yayasan Cokroaminoto BMR sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Agama Kotamobagu dan saat ini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.***













