PendidikanSulut

UDK Wakili BMR di Workshop Hukum Adat Sulut

260
×

UDK Wakili BMR di Workshop Hukum Adat Sulut

Sebarkan artikel ini

MANADO, ambangnews.com — Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) mewakili wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) dalam kegiatan Workshop Peluang Hukum Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pulau Bagu Siau Nain Pesisir (PUBASINASI) di Hotel Quality Manado, Kamis (05/02/2026).

Workshop ini bertujuan membahas peluang hukum pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat di darat, pesisir, dan laut di Sulawesi Utara, sekaligus mendorong advokasi kebijakan di tingkat eksekutif dan legislatif.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari LBH Pulau Bagu Siau Nain Pesisir yang disampaikan oleh H Darul Halim SH, serta sambutan dari Samdhana Institute oleh Bapak Maliq.

Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai unsur, antara lain DPRD Provinsi Sulawesi Utara, AMAN, Samdhana Institute, BRWA, Kesbangpol, Walhi, Perempuan AMAN, LBH PUBASINASI, ICMI Sulut, sejumlah yayasan dan forum masyarakat pesisir, serta perguruan tinggi seperti Universitas Sam Ratulangi, Universitas Negeri Manado, dan Universitas Dumoga Kotamobagu.

Dalam rangkaian kegiatan, Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu Dr Muharto SPdI, SE, MSi tampil sebagai moderator, sementara Matulandi Supit hadir sebagai narasumber utama. Dari UDK turut hadir Koordinator Program Studi Hukum Bisnis Amir Minabari SH, MH, CCL.

Sesi pemaparan materi kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok terkait pemetaan wilayah adat yang difasilitasi oleh Rico Ngangi.

Hasil diskusi kelompok tersebut dipresentasikan oleh para peserta sekaligus menjadi bahan pembahasan rencana kerja bersama.

Melalui forum ini, para peserta memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendorong pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat di Provinsi Sulawesi Utara, sekaligus menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan perguruan tinggi dalam memperjuangkan pengakuan masyarakat adat secara berkelanjutan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *