BolmongManado

21 KK Setuju Kosongkan Tanah Milik Pemkab Bolmong di Manado

267
×

21 KK Setuju Kosongkan Tanah Milik Pemkab Bolmong di Manado

Sebarkan artikel ini

MANADO,ambangnews.com- Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) yang telah bertahun – tahun tinggal di tanah milik pemerintah Kabupaten Bolmong, di Kelurahan Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, telah setuju untuk mengosongkan lokasi tersebut dengan sukarela.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Irwansyah Makalalag,  bahwa sejak awal, pemkab Bolmong telah melakukan kunjungan dan bermusyawarah dengan masyarakat setempat.

Dalam proses mediasi tersebut mereka telah setuju untuk pindah dan menandatangani surat pernyataan di hadapan perwakilan pemerintah daerah Bolmong serta pihak pemerintahan setempat.

“Warga bersedia rumah maupun lapak mereka dibongkar dengan sukarela,” jelas Irwansyah. Senin (16/06/2025)

Terkait masalah penolakan yang muncul, Irwansyah mengatakan bahwa belum bisa diketahui apakah penyebabnya dari masyarakat setempat atau dari orang luar.

Meski begitu, Ia menegaskan, proses pemindahan akan tetap dilanjutkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan tanpa tindakan kekerasan.

Kepala Bagian Umum Setda Bolmong, Reza Damopolii, menyatakan bahwa pendekatan telah dilakukan dengan cara yang bersahabat da humanis.

Dikatakan, sejauh ini pemkab terus melakukan komunikasi intensif dengan masyarakat, bahkan telah mengirimkan surat resmi ke berbagai instansi terkait termasuk Pemerintah Kota Manado, camat, dan lurah setempat.

“Kami sudah menyurat ke semua pihak dan berdialog langsung dengan warga,” ungkap Reza.

Pemkab Bolmong sebelumnya telah memberikan tenggat waktu kepada warga hingga 18 April 2025. Namun karena berdekatan dengan perayaan Kenaikan Yesus Kristus dan Jumat Agung, warga mengajukan penundaan.

Permintaan tersebut kemudian disampaikan ke Bupati Bolmong dan diberikan toleransi tambahan hingga 15 Juni 2025. Hal ini, menurut Reza, menjadi bukti bahwa Pemkab Bolmong telah mengambil langkah kooperatif dan manusiawi.

“Toleransi waktu sudah diberikan, pendekatan persuasif telah ditempuh. Apabila waktu yang ditentukan terlewati, maka langkah tegas akan diambil melalui penertiban,” tegas Reza.

Langkah relokasi ini dipandang sebagai bagian dari upaya Pemkab Bolmong dalam menyelamatkan aset daerah dari pendudukan tanpa hak, sekaligus menata tata kelola wilayah yang selama ini bermasalah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *