Kotamobagu

Rakor dan Sosialisasi Penyidik Polri dan PPNS Perkuat Sinergi Penegakan Perda di Kotamobagu

24
×

Rakor dan Sosialisasi Penyidik Polri dan PPNS Perkuat Sinergi Penegakan Perda di Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, ambangnews.com – Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas penegakan hukum di daerah, jajaran penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Polres Kotamobagu. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat kerja sama antarinstansi dalam mendukung penegakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan. Selasa, (02/06/26).

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., didampingi jajaran penyidik Polres Kotamobagu. Kegiatan ini turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., selaku PPNS, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Nasli Paitungan, S.E., Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, S.E., serta para Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari berbagai perangkat daerah.

Pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi, sinkronisasi tugas dan fungsi, serta menyamakan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS dalam pelaksanaan penyidikan terhadap berbagai pelanggaran yang menjadi kewenangan masing-masing instansi.

Dalam sesi pembahasan teknis, para peserta mendiskusikan berbagai aspek pelaksanaan penyidikan, mulai dari mekanisme koordinasi penanganan perkara, administrasi penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan upaya paksa sesuai kewenangan, proses pemberkasan perkara, hingga pola supervisi dan pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, forum juga membahas penguatan kolaborasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah. Pembahasan tersebut mencakup penanganan pelanggaran di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, lingkungan hidup, perizinan, perdagangan, serta berbagai urusan pemerintahan lainnya yang menjadi ruang lingkup kewenangan PPNS.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., menegaskan pentingnya membangun sinergitas yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS guna menciptakan proses penegakan hukum yang profesional, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, koordinasi yang baik akan mempercepat proses penanganan perkara, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai sarana peningkatan kapasitas sekaligus penguatan hubungan kerja antara PPNS dan penyidik Polri.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman bersama terkait tugas dan kewenangan penyidikan, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Dengan sinergi yang baik, diharapkan penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai perkembangan regulasi dan dinamika hukum acara pidana, termasuk berbagai perubahan dan pembaruan substansi yang termuat dalam KUHAP yang baru. Materi tersebut menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kompetensi penyidik agar mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas penyidikan dengan perkembangan hukum nasional yang terus berkembang.

Melalui rapat koordinasi ini, Polres Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan kelembagaan, meningkatkan pertukaran informasi, serta membangun pola kerja yang lebih kolaboratif dalam mendukung penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, aman, dan berkeadilan di Kota Kotamobagu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *