Kotamobagu, ambangnews.com — Tiga pelaku penjualan minuman beralkohol tanpa izin dijatuhi vonis denda oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal Burhan, S.H., M.H., yang menyatakan ketiganya bersalah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2010. Putusan disampaikan di PN Kotamobagu, Jumat (21/11/2025).
Para terdakwa masing-masing adalah TMJ selaku pemilik Toko Bukit Karya, JG pemilik Toko Klantongan, serta JG pemilik CV Tita. Ketiganya dinyatakan terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana denda belasan juta rupiah. Jika denda tidak dibayar, para terdakwa akan menjalani kurungan sebagai hukuman subsidair.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah perampasan negara atas seluruh barang bukti minuman beralkohol. Ribuan botol minol yang sebelumnya disita penyidik Satpol PP dari tiga lokasi usaha resmi ditetapkan untuk dimusnahkan.
Barang bukti itu kini tersimpan di Pengadilan Negeri Kotamobagu dan menunggu pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan menindaklanjuti tahapan pemusnahan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pernyataannya, penyidik Satpol PP yang bertindak sebagai kuasa penuntut umum menegaskan komitmen pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal. Menurutnya, putusan ini menegaskan larangan penjualan minol tanpa izin.
“Putusan ini bukan hanya soal denda, tetapi penegasan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak boleh ditoleransi. Seluruh barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan agar tidak ada lagi peluang penyalahgunaan,” tegas pejabat Satpol PP.
Satpol PP juga menyebut bahwa pemusnahan barang bukti menjadi tahap penting dalam memastikan hasil sitaan tidak kembali ke tangan pelaku. Mereka memastikan seluruh prosedur akan dikawal sesuai hukum yang berlaku.***













