ambangnews.com, Kotamobagu-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu menjelaskan terkait surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan yang dibagikan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) Kepada wajib pilih, dalam beberapa hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Surat ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang memberikan informasi kepada pemilih tentang tanggal, waktu, dan lokasi pemungutan suara, persyaratan yang harus dibawa saat memilih,tata cara pemungutan suara, akan tetapi bagaimana jika wajib pilih tidak menerima surat undangan tersebut?
Yunita Mokodompit selaku Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, memastikan bahwa meskipun tidak menerima surat pemberitahuan calon pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS, Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan tetap dapat mencoblos,” ujar Arie kepada media, Selasa (26/11/2024)
Arie menambahkan, bahwa ada anggapan keliru di masyarakat yang mengira surat pemberitahuan memilih adalah syarat mutlak. Padahal, pemilih hanya perlu membawa dokumen identitas yang sah untuk meemberikan suara di TPS.
Dasar Aturan Pemilih
Mengacu pada pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, pemilih yang berhak mencoblos di TPS meliputi:
1. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS
2. Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan
3. Pemilik e-KTP yang tidak terdaftar di DPT maupun daftar pemilih pindahan.
Selain E-KTP, pemilih dapat menggunakan beberapa jenis kartu identitas untuk memilih antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Paspor
4. Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
“Jadi, jika warga dengan hak pilih tidak dapat menunjukkan e-KTP, mereka dapat menggunakan identitas lain yang sah, seperti SIM, paspor, atau dokumen resmi lainnya yang memuat data diri,” Jelas Arie.
Bawaslu berharap dengan penjelasan ini, dapat memahami bahwa hak pilih mereka tetap terjamin, meskipun tidak menerima surat undangan mencoblos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 dan menciptakan pemilu yang inklusif serta demokratis. ***













