DPRDKotamobagu

DPRD Kotamobagu Kebut Pembahasan LKPJ, Dikejar Tenggat 30 Hari

246
×

DPRD Kotamobagu Kebut Pembahasan LKPJ, Dikejar Tenggat 30 Hari

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2024 tengah dikebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu. Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji dokumen tersebut kini berpacu dengan waktu, mengingat batas pembahasan hanya 30 hari sejak LKPJ diserahkan.

Anggota Pansus, Shandry Hasanuddin, mengungkapkan bahwa timnya langsung tancap gas sejak awal pembentukan. Ia memastikan seluruh anggota Pansus berkomitmen memaksimalkan waktu yang tersedia agar proses berjalan cepat namun tetap berkualitas.

“Waktunya sangat terbatas, jadi kami bekerja maraton. Tidak boleh ada penundaan karena ini menyangkut pertanggungjawaban publik,” ujar Shandry, Jumat (8/5/2024).

Sementara itu, Sekretaris Pansus, Dani Iqbal Mokoginta, menegaskan bahwa tenggat pembahasan LKPJ telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Regulasi itu memberikan waktu 30 hari bagi DPRD untuk menelaah dan memberikan rekomendasi atas LKPJ yang disampaikan kepala daerah.

“Peraturannya jelas. Kami tidak bisa memperlambat atau melewati tenggat waktu tersebut. Maka kami prioritaskan efisiensi tanpa mengorbankan akurasi,” kata politisi PKB ini.

Menurut Dani, fokus utama Pansus adalah menelaah secara objektif realisasi program dan penggunaan anggaran di tahun 2024. Tak hanya berdasarkan dokumen, Pansus juga akan melakukan klarifikasi langsung dengan perangkat daerah dan, jika diperlukan, peninjauan lapangan.

Komitmen Pansus untuk bekerja cepat dan taat aturan, lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Kami ingin pastikan pembahasan ini bukan sekadar formalitas. Evaluasi yang kami hasilkan nanti harus menjadi bahan perbaikan konkret bagi pemerintah,” tegasnya.

Dengan tekanan waktu yang ketat, Pansus DPRD Kotamobagu dituntut cermat, cepat, dan tetap teliti dalam menyusun rekomendasi. Hasil akhir pembahasan ini akan menjadi salah satu indikator transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kota Kotamobagu di mata publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *