Nasional

FPG MPR RI Siapkan Naskah Akademis RUU Obligasi Daerah

29
×

FPG MPR RI Siapkan Naskah Akademis RUU Obligasi Daerah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, ambangnews.com — Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menyiapkan naskah akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah sebagai upaya mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah melalui inovasi pembiayaan pembangunan, Rabu (29/04/26).

Upaya tersebut diarahkan pada pengembangan skema obligasi daerah sebagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan sekaligus instrumen investasi publik yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah.

Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan bahwa FPG MPR RI telah membentuk tim perumus naskah akademis RUU Obligasi Daerah.

“Sebelumnya FPG MPR RI melakukan serangkaian sarasehan sejak November 2025 sampai Bulan Februari 2026 di enam kota yaitu Manado, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Bali, dan Maumere (NTT),” ujar Mekeng di Jakarta.

Kegiatan sarasehan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi keuangan, hingga pelaku usaha, guna menghimpun masukan komprehensif terkait peluang dan tantangan implementasi obligasi daerah di Indonesia.

Menurut Mekeng, rangkaian sarasehan akan dilanjutkan dengan satu kegiatan serupa yang direncanakan berlangsung di Palembang pada Mei 2026 mendatang.

“Sarasehan ini diharapkan dapat melengkapi perspektif nasional sekaligus memperkaya substansi kebijakan yang sedang dirumuskan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Perumus naskah akademis RUU Obligasi Daerah, Aditya Anugrah Moha, menyampaikan bahwa tim yang dipimpinnya terdiri dari berbagai pakar lintas disiplin, termasuk bidang politik, ekonomi, hukum, serta tata kelola pemerintahan.

“Naskah akademis ditargetkan rampung dan disampaikan kepada DPR RI pada bulan Agustus mendatang yang dirangkai dalam sebuah kegiatan seminar nasional,” kata Aditya.

Ia menambahkan, naskah akademis tersebut diharapkan dapat segera diproses dalam mekanisme legislasi nasional untuk menjadi Undang-Undang yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang inovasi pembiayaan bagi pemerintah daerah.

“Melalui inisiatif ini, FPG MPR RI menegaskan komitmennya dalam mendorong kemandirian fiskal daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mendorong pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *