Kotamobagu, ambangnews.com — Yayasan Cokroaminoto Bolaang Mongondow Raya (BMR) bersama Hi. Aria S. Malah memenangkan perkara di Pengadilan Agama Kotamobagu setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dalam putusannya, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), Kamis (21/05/26).
Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan terhadap legalitas dan kedudukan hukum Yayasan Cokroaminoto BMR dalam menjalankan aktivitas kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum Yayasan Cokroaminoto BMR, Aris Binol, S.H., M.H., CMLC., mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung selama persidangan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Putusan ini membuktikan bahwa fakta, legalitas, dan argumentasi hukum yang kami ajukan diterima serta dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim,” ujar Aris Binol.
Sementara itu, Jemmy Mokoagow, S.H., M.H., CLA., CPM., menyampaikan bahwa putusan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fokus yayasan dalam menjalankan kegiatan pendidikan, sosial, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurutnya, keberlangsungan aktivitas yayasan harus tetap menjadi prioritas demi menjaga stabilitas kelembagaan dan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini mempercayai Yayasan Cokroaminoto BMR.
Yayasan Cokroaminoto BMR juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan serta menjalankan amanah organisasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kemenangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan internal yayasan, tetapi demi kepastian hukum, keberlangsungan lembaga, serta kepentingan masyarakat yang selama ini mempercayai Yayasan Cokroaminoto BMR,” ujar Prayogi Podomi, S.H., dan Arifin Andiwewang, S.H.
Pihak yayasan turut mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan serta menjaga situasi tetap kondusif demi mendukung kemajuan lembaga dan dunia pendidikan di Bolaang Mongondow Raya.***













