Bolmong- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan oleh Polres Bolaang Mongondow di beberapa tempat di Bolmong terus bergulir.
Dari berapa oknum yang di tangkap dalam operasi tangkap tangan sempat di tahan dipolsek wilayah masing-masing,namun semua pelaku dilepas dan tidak ditahan tapi barang bukti (Babuk) ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bolmong IPTU M.Mentu tegaskan bahwa walaupun para pelaku tidak ditahan tapi kasus jalan terus
“Saat OTT Sesudah di BAP pelaku kami lepas dan tidak ditahan tapi kasus jalan terus sambil menunggu sentra Gakumdu akan gelar perkara karna masih menggunakan UU Pilkada”,ungkapnya
Di tanya apakah OTT itu bisa dijerat Pasal TPPU dan Suap Kasat Reskrim sampaikan bahwa itu bisa di jerat dengan pasal itu,apalagi kalu pada saat penyelidikan itu terbukti maka pasal suap dan TPPU tersebut bisa digunakan”Ucap Kasat Reskrim
Bawaslu Bolmong setelah dikonfirmasi terkait kapan gelar perkara digakumdu mengatakan bahwa saat ini sedang berpropses di sentra gakumdu Lolayan(**)













