KotamobaguPendidikan

UDK Resmikan LKBH untuk Beri Layanan Hukum Gratis kepada Warga Kurang Mampu

1694
×

UDK Resmikan LKBH untuk Beri Layanan Hukum Gratis kepada Warga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, ambangnews.com — Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) kembali mencatatkan langkah progresif dengan meresmikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH UDK), sebuah wadah yang dirancang khusus untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Inisiatif ini lahir dari kepedulian sivitas akademika, khususnya Program Studi Hukum Bisnis UDK, yang dipimpin oleh Kaprodi Hukum Bisnis, Bapak Amir Menabari, SH., MH., bersama para mahasiswa. Pada Senin pagi (21/7/25).

Rektor UDK, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kehadiran LKBH UDK merupakan bentuk nyata implementasi Tridharma Perguruan Tinggi secara menyeluruh.

“LKBH ini mewakili tiga tridharma sekaligus. Pertama, aspek pembelajaran: setiap programnya memberikan nilai edukatif dan pendalaman materi bagi mahasiswa. Kedua, aspek penelitian: berbagai persoalan hukum yang diadukan masyarakat bisa dianalisis secara ilmiah dan kontemporer. Ketiga, aspek pengabdian masyarakat: LKBH menjadi komitmen nyata sivitas akademika UDK untuk mendampingi masyarakat yang kesulitan mengakses keadilan karena keterbatasan,” ujar Rektor.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak universitas akan memberikan dukungan penuh terhadap keberlanjutan lembaga ini. Dukungan tersebut akan diwujudkan dalam dua bentuk strategis, yaitu penguatan kelembagaan agar LKBH dapat bekerja secara profesional sesuai prosedur, serta pembangunan sarana dan prasarana khusus berupa ruang layanan hukum yang representatif bagi masyarakat.

“Kami berharap LKBH UDK dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan cita-cita founding fathers kita, yaitu membangun negara hukum yang berpihak pada keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Kaprodi Hukum Bisnis UDK, Bapak Amir Menabari, menegaskan bahwa urgensi pembentukan LKBH ini terletak pada kebutuhan mendesak masyarakat kurang mampu yang kerap berada di posisi lemah saat berhadapan dengan hukum.

“Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan hukum, mereka sering kali berada di posisi inferior. LKBH UDK hadir untuk memberi pendampingan dan konsultasi hukum secara gratis. Ini juga menjadi sarana mahasiswa untuk menyalurkan dan mengabdikan ilmunya langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Rektor UDK Saat Melakukan Pemotongan Pita Pada Peresmian LKBH UDK

LKBH UDK membuka layanan gratis yang mencakup konsultasi dan edukasi hukum, advokasi masalah sosial dan masyarakat, mediasi dan penyelesaian sengketa, serta penyuluhan hukum di sekolah dan desa-desa.

Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan akses hukum yang adil dan merata, sekaligus menjadikan UDK sebagai pionir dalam pelayanan hukum berbasis akademik di wilayah Bolaang Mongondow Raya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *