KotamobaguPendidikanUniversitas Dumoga Kotamobagu

LPPM UDK Gelar FGD Bahas Implikasi Yuridis Putusan MK terhadap Eksistensi dan Hak Pemanfaatan Hutan Adat di Bolaang Mongondow

657
×

LPPM UDK Gelar FGD Bahas Implikasi Yuridis Putusan MK terhadap Eksistensi dan Hak Pemanfaatan Hutan Adat di Bolaang Mongondow

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, ambangnews.com – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penelitian bertajuk “Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 terhadap Eksistensi dan Hak Pemanfaatan Hutan Adat di Bolaang Mongondow” di Selevel Cafe and Resto, Kota Kotamobagu, Rabu (5/8/2026).

Penelitian tersebut diketuai oleh Aris Mohamad Ghaffar Binol, S.H., M.H., CMLC., dengan anggota tim Jemmy Gerardus Mokoagow, CLA., CPM., dan Dr. Emma Maripah, S.Pd., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penelitian Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Batch I Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh LPPM UDK.

Koordinator Program Studi Hukum Bisnis UDK, Amir Minabari, S.H., M.H., CCL., memaparkan implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 dalam FGD penelitian LPPM UDK.

FGD dipandu oleh Amir Minabari, S.H., M.H., CCL., akademisi Universitas Dumoga Kotamobagu yang juga menjabat sebagai Koordinator Program Studi Hukum Bisnis serta pakar hukum pidana. Dalam pemaparannya, Amir menjelaskan bahwa penelitian tersebut bertujuan mengkaji implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 terhadap eksistensi masyarakat hukum adat dan hak pemanfaatan hutan adat di Bolaang Mongondow.

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 16 Oktober 2025 menegaskan bahwa masyarakat yang secara turun-temurun hidup di kawasan hutan tidak memerlukan izin atau perizinan berusaha dari pemerintah untuk berkebun maupun memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sepanjang kegiatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan subsisten atau kebutuhan hidup sehari-hari dan bukan untuk kepentingan komersial. Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dalam memanfaatkan kawasan hutan secara turun-temurun.

FGD menghadirkan dua narasumber, yakni Murdiono Mokoginta, S.Pd., M.Hum., Tokoh Adat Bolaang Mongondow, serta Aipda Sumitro Tegela, Bhabinkamtibmas Desa Kopandakan Satu, Polres Kotamobagu. Selain bertugas sebagai anggota Polri, Sumitro dikenal sebagai pemerhati sejarah dan budaya adat Bolaang Mongondow, penerima Anugerah Kebudayaan Kota Kotamobagu Tahun 2022, sekaligus Ketua Komunitas Desa Adat Kopandakan.

Ketua Komunitas Desa Adat Kopandakan, Aipda Sumitro Tegela, menjadi narasumber memaparkan perspektif mengenai sejarah masyarakat adat dan pemanfaatan hutan adat.

Dalam pemaparannya, Aipda Sumitro Tegela menegaskan bahwa hukum adat merupakan hukum yang hidup di tengah masyarakat dan diwariskan secara turun-temurun sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

“Hukum adat bersumber dari kesadaran hukum, rasa keadilan, dan kebiasaan yang terus dipraktikkan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat. Karena tidak bergantung pada legalitas tertulis, hukum adat tetap hidup dan dipelihara melalui kepatuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Sumitro.

Sementara itu, Murdiono Mokoginta memaparkan berbagai perspektif mengenai sejarah masyarakat adat Bolaang Mongondow, termasuk praktik pemanfaatan kawasan hutan yang telah berlangsung secara turun-temurun sebagai bagian dari identitas budaya, sistem sosial, dan kehidupan masyarakat adat.

Tokoh Adat Bolaang Mongondow, Murdiono Mokoginta, S.Pd., M.Hum., menyampaikan pandangannya dalam FGD penelitian LPPM Universitas Dumoga Kotamobagu.

Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai aspek, mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat, implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan hak-hak masyarakat adat, hingga tantangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat di tengah perkembangan regulasi nasional.

Berbagai pandangan, masukan, dan pengalaman yang disampaikan para narasumber menjadi data empiris yang akan dianalisis sebagai bagian dari penyusunan hasil penelitian sekaligus rekomendasi ilmiah mengenai penguatan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat di Bolaang Mongondow.

Melalui kegiatan ini, LPPM Universitas Dumoga Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas, berbasis kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan kebijakan hukum, dan pelestarian nilai-nilai adat di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *