BolmongDaerah

Maraknya PETI di Bolaang Mongondow, Lingkungan Jadi Korban!

1204
×

Maraknya PETI di Bolaang Mongondow, Lingkungan Jadi Korban!

Sebarkan artikel ini

Bolmong, ambangnews.com – Raya kini menghadapi ancaman serius akibat maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aktivitas ilegal ini telah menjadi pemandangan umum di berbagai wilayah, menimbulkan dampak lingkungan yang mengkhawatirkan.

Meskipun PETI menjadi sumber pendapatan bagi sebagian masyarakat, eksploitasi yang tidak terkendali berisiko tinggi terhadap ekosistem, sumber daya air, serta keberlanjutan lingkungan hidup. Dalam jangka panjang, masyarakat lokal justru akan menjadi korban dari kerusakan lingkungan yang terjadi.

Menurut Hendratno Pasambuna, S.Hut, M.Si, Ketua Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) sekaligus Wakil Rektor III UDK, PETI di Bolaang Mongondow berkembang secara masif tanpa regulasi yang jelas.

Banyak titik tambang yang beroperasi tanpa izin lingkungan maupun dokumen seperti UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Tingginya jumlah tambang ilegal ini menjadikan Bolaang Mongondow Raya sebagai daerah dengan tingkat potensi bencana tertinggi di Sulawesi Utara. Jika dibiarkan, risiko ekologis seperti tanah longsor, banjir bandang, serta pencemaran air dan udara akan semakin meningkat.

Salah satu contoh nyata dari ancaman PETI adalah pengrusakan lingkungan di Perkebunan Oboi, Desa Ponompiaan, Kecamatan Dumoga Induk, Kabupaten Bolaang Mongondow. Wilayah ini diduga kuat akan dijadikan lokasi tambang emas ilegal dengan keterlibatan investor asing (WNA).

Jika kegiatan ini benar terjadi, dampak ekologisnya sangat besar, terutama akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (Hg) dan sianida (CN). Bahan ini dikenal sebagai pencemar tanah dan air yang dapat bertahan dalam waktu lama dan merusak ekosistem.

Dampak lain yang dapat terjadi akibat eksploitasi PETI di wilayah ini adalah:

1. Pencemaran Sungai dan Sumber Air

Merkuri dan sianida dapat mencemari sungai yang digunakan warga untuk keperluan sehari-hari dan pertanian.

Akibatnya, kualitas air menurun, menyebabkan risiko kesehatan seperti penyakit kulit, gangguan saraf, hingga kanker.

2. Deforestasi dan Risiko Longsor

PETI sering menggunakan metode open-pit mining (pertambangan terbuka) yang menghilangkan lapisan tanah dan vegetasi.

Hilangnya pepohonan mempercepat erosi, meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang, terutama saat musim hujan.

3. Kerusakan Habitat Satwa Liar

Satwa liar kehilangan habitatnya akibat eksploitasi tambang.

Populasi spesies endemik terancam punah akibat kerusakan ekosistem yang tidak terkendali.

Selain dampak ekologis, PETI juga membawa berbagai konsekuensi sosial dan ekonomi, baik bagi negara maupun masyarakat setempat.

1. Negara Rugi Miliaran Rupiah

Karena berstatus ilegal, PETI tidak membayar pajak atau royalti kepada negara.

Kerugian ini seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

2. Konflik Sosial di Masyarakat

Pendatang yang terlibat dalam PETI sering kali berbenturan dengan warga lokal.

Perebutan lahan tambang juga menyebabkan konflik antar kelompok penambang ilegal.

3. Pelanggaran Hak Pekerja

Pekerja PETI umumnya bekerja dalam kondisi yang tidak layak, tanpa perlindungan keselamatan kerja.

Tidak adanya jaminan sosial dan kesehatan memperburuk kondisi mereka dalam jangka panjang.

Maraknya PETI di Bolaang Mongondow jelas melanggar berbagai aturan perundang-undangan, di antaranya:

1. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 – Pasal 158 melarang eksploitasi tambang tanpa izin.

2. PP No. 23 Tahun 2010 – Mengatur tata cara usaha pertambangan yang sah.

3. Permen LHK No. 5 Tahun 2022 – Mengatur pengelolaan limbah air pertambangan.

4. UU No. 32 Tahun 2009 – Melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

5. UU No. 39 Tahun 2009 – Mengatur pengelolaan limbah B3.

6. Permen LHK No. 18 Tahun 2020 – Menentukan tata cara pemanfaatan limbah B3.

7. Permen LHK No. 12 Tahun 2020 – Mengatur penyimpanan limbah B3.

8. UU No. 13 Tahun 2003 – Mengatur ketenagakerjaan dan hak pekerja.

9. UU No. 1 Tahun 1970 – Mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

10. UU No. 11 Tahun 2020 – Tentang Cipta Kerja dan pengelolaan lingkungan.

Melihat dampak negatif yang ditimbulkan, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas untuk menghentikan PETI.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *