Kotamobagu

Mediasi Gagal, Tim Pengacara Pastikan Perkara Berlanjut ke Tahap Persidangan

90
×

Mediasi Gagal, Tim Pengacara Pastikan Perkara Berlanjut ke Tahap Persidangan

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, ambangnews.com — Proses mediasi perkara gugatan wakaf antara Syarikat Islam Bolmong Raya dan Yayasan Cokroaminoto Bolmong Raya di Pengadilan Agama Kotamobagu dinyatakan gagal setelah para pihak tidak mencapai kesepakatan, Senin (20/04/26).

Mediasi berlangsung dalam tiga kali pertemuan, masing-masing pada 8 April 2026, 15 April 2026, dan 20 April 2026. Dalam rentang waktu tersebut, para pihak telah diberikan kesempatan menyampaikan posisi, kepentingan, serta opsi penyelesaian perkara.

Namun dalam prosesnya, tidak ditemukan titik temu yang dapat diterima bersama. Atas kondisi itu, mediator menyatakan mediasi berakhir tanpa kesepakatan sehingga tidak ada dasar untuk memperpanjang tahapan mediasi.

Dengan berakhirnya mediasi, perkara gugatan wakaf tersebut selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak diminta menghormati proses hukum yang berjalan dan mempersiapkan diri menghadapi tahapan berikutnya.

Kuasa hukum yayasan, Aris Mohamad Ghaffar Binol, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya tidak membuka ruang kesepakatan dalam proses mediasi yang berlangsung.

“Memang sedari awal kami tidak membuka ruang-ruang kesepakatan, kami siap menghadapi gugatan dan opsi damai dapat terjadi jika kami telah menang,” ujar Binol.

Tim kuasa hukum Yayasan Cokroaminoto BMR yang terdiri dari Prayogi Aryovandri Podomi, Arifin Andiwewang, dan Jemmy Gerardus Mokoagow menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum secara tegas dan konsisten.

Mereka menyatakan langkah tersebut ditempuh guna memastikan kepastian dan keadilan hukum bagi klien melalui proses persidangan yang akan berjalan selanjutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *