ambangnews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) dan Pemilihan Kepala Daerah Bolaang Mongondow (Pilkada Bolmong). Dengan keputusan ini, pasangan YSK-Victor, Yusra-Don, dan Wenny-Rendy kini tinggal menunggu pelantikan sebagai pemimpin terpilih di daerah masing-masing.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw. Hal ini disampaikan Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK Jakarta, pada Selasa, (04/02/25).
Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. MK menegaskan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap sah dan tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang atau perubahan hasil.
Dengan putusan final dari MK ini, langkah YSK-Victor sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sulut, Yusra-Don sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmong dan Wenny-Rendy sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu siap dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Setelah melewati tahapan pemilu yang panjang, kini masyarakat Sulut dan Bolmong bersiap menyambut kepemimpinan baru. Program kerja yang telah dijanjikan oleh YSK-Victor, Yusra-Don, dan Wenny-Rendy dalam kampanye diharapkan segera direalisasikan setelah pelantikan.
Dengan kepastian hukum dari MK, kini semua mata tertuju pada jadwal resmi pelantikan. Tinggal selangkah lagi, Sulawesi Utara, Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu akan memiliki pemimpin baru yang siap membawa daerah mereka ke arah yang lebih baik.***













