KotamobaguPemkot

Pemkot dan DPRD Kotamobagu Sepakati Perubahan APBD dan Tetapkan Perda Penyelenggaraan Adat

78
×

Pemkot dan DPRD Kotamobagu Sepakati Perubahan APBD dan Tetapkan Perda Penyelenggaraan Adat

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, ambangnews.com — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, sekaligus Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Adat, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Kamis (18/9/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bersama atas rancangan kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD terhadap masyarakat.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ini merupakan wujud nyata tanggung jawab kita bersama kepada daerah dan kepada seluruh masyarakat. Selain itu, kesepakatan ini juga menjadi bukti kesetaraan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan program pembangunan di daerah ini,” ujar Weny.

Ia menambahkan, dalam pembahasan perubahan APBD dan PPAS tahun 2025, pihaknya menerima berbagai masukan dari legislatif yang dinilai penting untuk menyusun program prioritas pembangunan daerah.

“Dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 ini, kami menerima berbagai usulan dan masukan dari pihak legislatif, yang tentunya bertujuan untuk dapat menghasilkan program-program prioritas yang akan dilaksanakan di Kota Kotamobagu,” katanya.

Selain agenda pembahasan anggaran, rapat tersebut juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Adat yang dinilai penting untuk menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

“Pada Rapat Paripurna malam hari ini juga dilaksanakan pembicaraan tingkat II penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Adat, di mana payung hukum tentang penyelenggaraan adat ini menjadi sangat penting, khususnya dalam rangka menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang menjadi jati diri dan kekayaan budaya,” jelasnya.

Wali Kota juga menekankan bahwa nilai-nilai adat memiliki peran besar sebagai pedoman moral dan perekat kebersamaan dalam masyarakat. “Nilai-nilai adat tidak hanya berfungsi sebagai warisan leluhur, tetapi juga menjadi pedoman moral, etika sosial, serta perekat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat di daerah ini,” lanjutnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan Perda tersebut. “Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, para tokoh adat, akademisi, serta seluruh pihak yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Adat hingga akhirnya dapat ditetapkan,” tutur Weny.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., dan Ahmad Sabir, S.E., para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., serta para pimpinan OPD dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *