KotamobaguPemkot

Pemkot Kotamobagu Gandeng Kemenkumham Sosialisasikan Pentingnya HAKI untuk Dorong Inovasi Daerah

90
×

Pemkot Kotamobagu Gandeng Kemenkumham Sosialisasikan Pentingnya HAKI untuk Dorong Inovasi Daerah

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, ambangnews.com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara menggelar kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), secara hybrid di ruang rapat Bappelitbangda dan melalui platform Zoom Meeting, Selasa (29/07/25).

Acara sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu yang diwakili oleh Kepala Bappelitbangda, Chelsia Paputungan, ST., ME. Dalam sambutannya, Chelsia menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap ide dan karya kreatif melalui HAKI sebagai bentuk kepemilikan atas hasil intelektual manusia.

“HAKI adalah perlindungan hukum terhadap ide kreatif yang terimplementasi sebagai aset tak berwujud, namun memiliki nilai ekonomi tinggi. Ini mencakup hak cipta dan hak kekayaan industri, sebagai bentuk pengakuan atas intelektualitas di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chelsia menyampaikan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan HAKI sebagai instrumen strategis dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2025.

“Bappelitbangda akan memfasilitasi pendaftaran HAKI, khususnya bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil menciptakan berbagai inovasi, baik digital maupun non-digital, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya mereka,” tambahnya.

Sebagai narasumber utama, hadir Ridel Tumbel, SH., MH., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa HAKI terdiri atas dua bagian utama, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta melindungi karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, sementara hak kekayaan industri mencakup paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Liskawati Mokodompit, S.Pi., selaku penanggung jawab kegiatan, menyatakan bahwa pasca sosialisasi, pihaknya akan mengidentifikasi hasil karya inovasi dari seluruh perangkat daerah maupun masyarakat umum untuk selanjutnya difasilitasi dalam proses pendaftaran HAKI.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran perangkat daerah, kepala UPTD, para camat, sangadi, serta lurah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemkot dalam meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital dan inovatif saat ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *