KOTAMOBAGU, ambangnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus menindaklanjuti hasil razia pada Sabtu, 15 November 2025, terkait dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di sejumlah kafe.
Sebagai tahap awal, tiga pemilik kafe dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses klarifikasi.
Adapun tiga kafe yang dipanggil yakni Café Blacklist milik UYN alias Der, Café Classic milik MK alias Mer, serta Café Agnes milik SWD alias War.
Pemanggilan dilakukan pada Kamis, dan seluruh pemilik hadir untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas usaha mereka, termasuk temuan yang muncul saat razia berlangsung.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan bahwa proses yang berlangsung saat ini merupakan tahapan pengumpulan data awal dan belum masuk pada tahap penyidikan.
“Kami memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jika data yang mereka sampaikan sesuai dengan hasil temuan di lapangan, maka akan menjadi bahan untuk proses lebih lanjut,” ujar Sahaya.
Ia menambahkan, klarifikasi mencakup beberapa aspek seperti dugaan keberadaan minuman beralkohol tanpa izin, operasional usaha yang melewati batas waktu, hingga adanya pengunjung di bawah umur saat razia.
Sahaya menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tempat usaha mematuhi peraturan daerah, terutama terkait izin operasional serta perlindungan masyarakat—khususnya anak-anak—dari potensi dampak negatif. ***













