Kotamobagu

Satpol PP Kotamobagu Tegaskan Punya Wewenang Penyidikan Pelanggaran Perda Minol

15
×

Satpol PP Kotamobagu Tegaskan Punya Wewenang Penyidikan Pelanggaran Perda Minol

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, ambangnews.com -Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa Satpol PP tidak memiliki wewenang penyidikan.

Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP, ME, menjelaskan bahwa keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam struktur Satpol PP memberikan dasar hukum yang kuat bagi mereka untuk memproses pelanggaran Perda melalui mekanisme penyidikan.

Sahaya menegaskan bahwa pemanggilan saksi ataupun terlapor dilakukan melalui surat resmi. Jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, penyidik Satpol PP dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap langkah penyidikan selalu dilakukan dengan koordinasi bersama penyidik Polri maupun pihak Kejaksaan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Jadi Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda, termasuk kasus pelanggaran Perda Minol,” ujar Sahaya menegaskan.

Saat ini, Satpol PP Kota Kotamobagu memiliki dua orang penyidik bersertifikat yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Reserse selama 45 hari di Badan Diklat Reserse Polri, Megamendung, Bogor. Keberadaan penyidik bersertifikat ini semakin memperkuat kapasitas penegakan aturan daerah.

Sahaya menjelaskan bahwa dasar hukum kewenangan PPNS sangat jelas. KUHAP dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa selain penyidik Polri, terdapat pejabat PNS tertentu yang memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan.

Selain itu, Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah secara tegas mendefinisikan PPNS sebagai PNS yang diberi tugas melakukan penyidikan pelanggaran Perda. Aturan tersebut memperjelas bahwa penyidikan terhadap Perda merupakan domain PPNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan landasan tersebut, Satpol PP memastikan seluruh proses penyidikan pelanggaran Perda dilakukan secara profesional, terstruktur, dan sesuai hukum, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Kota Kotamobagu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *