BOLMONG,ambangnews.com– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di luar area Pasar Lolak di tertibkan. Kamis (24/04/2025)
Bukan tanpa alasan, penertiban ini dilakukan lantaran para PKL berjualan di badan jalan yang merupakan area terlarang sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan berjualan di badan jalan dan trotoar.
Kepala Satpol PP Bolmong, Zulfadhli Binol, SE, ME, menyatakan, saat turun ke lapangan, personelnya langsung memberikan teguran secara lisan dan memberikan peringatan agar para PKL tersebut tidak lagi berjualan di atas badan jalan.
“Hal itu di lakukan Agar seluruh pasar yang ada di kabupaten Bolaang Mongondow bersih, indah, dan nyaman bagi pengunjung,” ucap Binol

Tidak hanya melakukan penertiban semata-mata, Binol, juga mengaku jika pihaknya dalam hal ini Pemkab Bolmong akan berusaha mencarikan solusi dengan menghubungkan para PKL ini ke pihak pengelola pasar. Termasuk mengarahkan mereka ke Disperindakop, agar dapat memfasilitasi PKL ini untuk berjualan ditempat-tempat yang lebih aman dan sesuai dengan peruntukannya.
“Kita sedang mencarikan solusi, kami juga melakukan koordinasi dan menghubungi pihak pengelola pasar dan juga nanti melalui OPD terkait. Apabila memungkinkan para PKL ini dimasukan di pasar atau kalau ada tempat yang bisa dimasukin di pasar lolak, ini akan kita tindak lanjuti secepatnya,” terangnya.
Dari kegiatan tersebut Satpol PP Bolmong berhasil menertibkan kurang lebih 15 lapak.(Roni)













