JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada 2024, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw. Pada Selasa (4/1/25)
Dengan dibacakannya putusan MK pada selasa kemarin maka YSK – Victory akan dilantik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu Panglima Relawan Bogani, Aditya Anugrah Moha, S.Ked saat dikonfirmasi via masangger mengatakan bahwa kemenangan YSK – Victory adalah kemenangan rakyat Sulawesi Utara secara keseluruhan terutama para pendukung yang telah setia dan berjuang bersama.
Ini adalah kemenangan kita bersama khususnya masyarakat Sulut yang telah mendukung paslon YSK – Victory di Pilkada 2024 kemarin”. Ungkap ADM
Semoga bapak YSK dan Victory dapat membawa Sulut pada kemajuan, kesejahteraan dan keberlanjutan. Tutupnya.













