Kotamobagu

FGD Tahap I Bahas Pembentukan BUMD Sentra Tani Kota Kotamobagu

29
×

FGD Tahap I Bahas Pembentukan BUMD Sentra Tani Kota Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, ambangnews.com — Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar Focus Group Discussion (FGD) tahap I terkait rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sentra Tani, bertempat di Aula Bappelitbangda Kota Kotamobagu, Rabu (06/05/26).

FGD ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, serta Dinas Ketahanan Pangan, guna merumuskan arah dan model bisnis BUMD yang akan dibentuk.

Dalam paparannya, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi, Een Novritha Walewangko menekankan bahwa core bisnis BUMD Sentra Tani harus berbasis peluang pasar, tidak semata pada hasil sektor pertanian dan perkebunan mentah, tetapi juga pengembangan produk olahan bernilai tambah.

“Core bisnis yang akan dibawa nanti oleh BUMD Sentra Tani Kota Kotamobagu tentu harus berdasarkan peluang yang dimiliki pasar, tidak sekadar apa yang dihasilkan langsung dari sektor pertanian dan perkebunan, tetapi juga yang bisa dikembangkan melalui produk olahan,” jelasnya.

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, muncul pertanyaan dari OPD terkait potensi tumpang tindih usaha dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa BUMD Sentra Tani justru dapat membangun kolaborasi dengan KDMP karena keduanya memiliki substansi dan tujuan berbeda.

“KDMP lebih menyentuh kesejahteraan anggotanya, sedangkan BUMD Sentra Tani merupakan entitas bisnis milik Pemerintah Daerah yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan dampak lebih luas,” tambahnya.

Penguatan aspek regulasi disampaikan oleh akademisi Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi, Caroline Pakasi, yang menegaskan bahwa pembentukan BUMD merupakan amanah undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“BUMD adalah entitas bisnis pemerintah daerah yang menjadi kepentingan strategis daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Pengembangan Potensi dan Daya Saing Syarif Rakhmat Mokoginta menjelaskan arah strategis pembentukan BUMD Sentra Tani sebagai wujud inovasi daerah yang selaras dengan visi Kotamobagu BERSAHABAT (Berkemajuan, Sejahtera, Berbudaya, dan Inovatif).

Menurutnya, BUMD Sentra Tani diharapkan menjadi pemantik terwujudnya Kotamobagu sebagai pusat jasa industri pertanian, dengan dukungan pasokan bahan baku dari wilayah sekitar seperti Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, dan Bolaang Mongondow Selatan, mengingat keterbatasan lahan pertanian dan perkebunan di wilayah Kota Kotamobagu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *