ambangnews.com, Kotamobagu-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu melaksanakan patroli masa tenang menjelang hari pemungutan suara. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan tidak ada pelanggaran kampanye selama periode tenang yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menjelaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran, seperti praktik politik uang, kampanye terselubung, dan pelanggaran aturan lainnya.
“Kami ingin memastikan masa tenang benar-benar digunakan sesuai tujuannya, yakni memberikan waktu refleksi bagi pemilih tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun,” ujarnya.
Patroli dilakukan secara intensif oleh seluruh jajaran Panwaslu kecamatan hingga kelurahan/desa. Mereka memantau wilayah-wilayah rawan pelanggaran, termasuk lokasi strategis yang berpotensi digunakan untuk praktik politik uang. Selain itu, Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban selama masa tenang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan segan untuk menindak tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif dengan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Bawaslu atau melalui saluran pengaduan yang disediakan.
Patroli ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Dengan demikian, Pilkada di Kotamobagu dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.***













