DaerahPolitik

Bawaslu Kotamobagu Himbau Paslon dan Partai Pendukung Tertibkan APK

285
×

Bawaslu Kotamobagu Himbau Paslon dan Partai Pendukung Tertibkan APK

Sebarkan artikel ini

ambangnews.com, Kotamobagu-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu mulai melakukan himbauan kepada Pasangan Calon agar segera melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK),hal ini telah dilakukan himbauan sebelum masuk masa tenang tanggal 24-26 november sebelum masuk tahapan Pemilihan 27 november 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu kembali mengeluarkan himbauan kepada seluruh Pasangan Calon dan partai pendukung peserta Pemilu untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku selama masa kampanye.

Bawaslu Kotamobagu mulai melakukan penertiban APK di setiap sudut jalan Kota,Kelurahan,Desa dan lorong-lorong sejak tanggal 23 november sebelum masuk masa tenang 24-26 november,penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan yang sudah ditentukan.

Dalam Penertiban ini,Bawaslu Kotamobagu bersama Forkopimda melakukan penertiban dan seluruh stakeholder terkait,turun langsung di 33 Desa/Kelurahan untuk melakukan penertiban APK seperti bendera,spanduk dan baliho sebelum masa tenang berlangsung hingga masuk tahapan Pungut Hitung pada 27 november 2024.

Hal ini, dipertegas oleh kordiv Hukum,Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Arie Setiawan Mokodompit saat melakukan pengawasan Kampanye Akbar Paslon 02 ‘The Winner‘ di halalaman rumahnya Jalur Dua Kelurahan Kotobangon malam tadi.

Kepada Media ini,Arie Setiawan Mokodompit mengatakan bahwa,Seluruh peserta pemilihan dan partai politik pengusung untuk segera menertibkan semua APK dan Atribut Kampanye. ini merupakan bagian dari pada pencegahan Bawaslu Kotamobagu agar tidak terjadi pelanggaran saat memasuki masa tenang.

Oleh sebab itu,Bawaslu Kotamobagu selalu memghimbau kepada Pasangan Calon untuk segera menertibkan APK sebelum masuk masa tenang,Bawaslu juga bersama Pemerintah Kota Kotamobagu akan menertibkan APK yang belum ditertibkan pada tanggal 25-26 november.

Lanjutnya,bahwa pihaknya menghimbau kepada pasangan calon,partai pendukung dan masyarakat untuk tidak melakukan Money Politik, karena itu bisa masuk ranah Pidana Pemilu dan berkonsekuensi pada Pasangan Calon baik yang memberi ataupun yang menerima.

“Kami akan menindak tegas bagi Pasangan Calon yang apabila kedapatan melakukan Money Politik“,Tegas Arie Kepada Media ini,Minggu 24/11/2024.

Bawaslu akan terus menghimbau baik kepada Pasangan calon dan juga masyarakat agar tidak melakukan Praktik Uang karena konsekuensinya adalah Pidana.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *