Bolmong, ambangnews.com – Perkebunan Oboi, Kecamatan Dumoga Induk, Desa Ponompiaan, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan setelah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Ketua Pusat Studi Hukum Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), Amir Minabari, SH., MH., menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Amir Minabari menjelaskan bahwa kegiatan tambang ilegal jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
1. Pasal 158 UU Minerba – Mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar.
2. Pasal 159 UU Minerba – Mengancam pelaku yang memberikan keterangan atau laporan palsu terkait izin tambang dengan hukuman yang setimpal.
3. Pasal 160 Ayat (2) UU Minerba – Melarang aktivitas produksi di tahap eksplorasi. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi hukum yang berat.
Selain itu, berdasarkan perkembangan terbaru, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dianggap merugikan perekonomian negara karena berkurangnya potensi sumber daya alam yang dapat dikelola secara legal dan berkontribusi terhadap pendapatan negara.
Aktivitas tambang ilegal di Oboi menyebabkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Beberapa di antaranya adalah:
Deforestasi dan Hilangnya Habitat – Penebangan pohon secara masif untuk membuka lahan tambang mengancam ekosistem alami di wilayah tersebut.
Pencemaran Air dan Tanah – Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pertambangan dapat mencemari sumber air bersih yang digunakan masyarakat.
Tanah Longsor dan Banjir – Penggundulan hutan akibat tambang ilegal meningkatkan risiko tanah longsor dan bencana banjir di musim hujan.
Terlebih informasi yang didapat tim redaksi bahwa para pemodal di balik aktivitas PETI di Oboi diduga kuat berasal dari negara China. Yang menjadi sorotan bagi pihak berwajib untuk menindak tegas dugaan adanya keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam Aktivitas ilegal ini.
Amir Minabari menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk menindak pelaku tambang ilegal dan memulihkan lingkungan yang rusak.
Selain penegakan hukum, Amir Minabari juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal.
Ia berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memperketat pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang rawan tambang ilegal.
Selain itu, sosialisasi mengenai bahaya pertambangan ilegal dan dampaknya terhadap lingkungan juga harus terus dilakukan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga ekosistem.
Kasus tambang ilegal di Perkebunan Oboi menunjukkan bahwa pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Dengan ancaman pidana yang tegas, termasuk hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku tambang ilegal.
Amir Minabari menegaskan bahwa pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. ***













