Kotamobagu

Minol Ilegal Hasil Razia Satpol PP Kotamobagu Segera Dimusnahkan

176
×

Minol Ilegal Hasil Razia Satpol PP Kotamobagu Segera Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, ambangnews.com – Penegakan aturan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Kotamobagu memasuki tahap akhir. Seluruh barang bukti minol hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah berkekuatan hukum tetap dipastikan akan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

 

Kepastian tersebut disampaikan Satpol PP Kota Kotamobagu setelah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang ditandatangani Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono, S.H. Dalam surat itu disebutkan, pemusnahan barang bukti dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di halaman Gudang Barang Bukti Kejari Kotamobagu.

 

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., memastikan seluruh barang bukti minol telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan. Ia menegaskan Satpol PP siap mendampingi jalannya pemusnahan sebagai bentuk koordinasi antarinstansi dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah.

 

“Ya, kami sudah menerima surat resmi terkait pelaksanaan pemusnahan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti yang dirampas untuk negara akan dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Sahaya Mokoginta, Jumat (12/12/2025).

 

Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan Satpol PP di sejumlah lokasi, di antaranya Toko Tita, wilayah Bukit Karya, serta beberapa kios klontong di kawasan Kompleks Segitiga dan Jalan S. Parman. Dari rangkaian penindakan tersebut, terdapat tiga terdakwa yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.

 

Penertiban peredaran minol ilegal juga menjadi perhatian serius dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu. Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara tegas dan berkelanjutan.

 

Rapat Forkopimda tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, di antaranya Dandim 1303/BM Letkol Inf Manashe Lomo, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Kajari Kotamobagu Saptono, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta, S.E. Seluruh pihak sepakat memperkuat langkah bersama untuk menekan peredaran minol tanpa izin.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menyampaikan bahwa selain pemusnahan minol, pihaknya juga merencanakan pemusnahan berbagai barang bukti tindak pidana lainnya, termasuk narkotika, yang akan dilaksanakan secara terpadu bersama instansi terkait.

 

Sinergi antara Pemerintah Kota Kotamobagu, Kejaksaan, Kepolisian, dan Satpol PP dinilai menjadi bukti keseriusan dalam menertibkan peredaran minol ilegal. Pemerintah berharap langkah ini meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan, sekaligus menegaskan bahwa minuman beralkohol ilegal tidak akan mendapat ruang di Kota Kotamobagu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *