KOTAMOBAGU, ambangnews.com – Pemerintah Kota Kotamobagu mengajak masyarakat memanfaatkan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai pusat pelayanan masyarakat yang kini tidak lagi hanya melayani kesehatan ibu hamil, bayi, dan balita, tetapi telah bertransformasi menjadi layanan terpadu enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Transformasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), yang memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat secara terpadu.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan masih banyak masyarakat yang memahami Posyandu hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak. Padahal, saat ini fungsi Posyandu telah diperluas menjadi pusat pelayanan enam bidang pelayanan dasar.
“Selama ini masyarakat mengenal Posyandu sebagai tempat penimbangan balita, imunisasi, pelayanan ibu hamil, dan berbagai pelayanan kesehatan lainnya. Pemahaman tersebut tidak salah, tetapi saat ini fungsi Posyandu telah diperluas menjadi pusat pelayanan terpadu yang mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal atau 6 SPM yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan enam bidang pelayanan yang terintegrasi dalam Posyandu meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum. Menurutnya, integrasi tersebut dilakukan karena berbagai persoalan masyarakat saling berkaitan dan membutuhkan penanganan lintas sektor.
“Ketika ditemukan kasus stunting misalnya, persoalannya tidak selalu hanya kesehatan. Bisa berkaitan dengan akses air bersih, sanitasi lingkungan, kondisi rumah yang tidak layak, tingkat pendidikan keluarga, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu pemerintah menghadirkan Posyandu sebagai wadah pelayanan terpadu agar berbagai persoalan dasar masyarakat dapat diidentifikasi dan ditangani secara lebih menyeluruh,” jelasnya.
Di Kota Kotamobagu, implementasi Posyandu 6 SPM telah dilakukan secara bertahap melalui pembentukan Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu, Ny. Rindah Gaib Mokoginta, S.E., M.Ec.Dev., juga telah melantik jajaran pengurus sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Posyandu di daerah.
Sahaya menegaskan, masyarakat kini dapat memanfaatkan Posyandu tidak hanya untuk pelayanan kesehatan, tetapi juga menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan enam bidang pelayanan dasar, seperti sanitasi, drainase, jalan lingkungan, rumah tidak layak huni, pendidikan, bantuan sosial, hingga persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika ada jadwal Posyandu di desa atau kelurahan, masyarakat dipersilakan datang langsung. Tidak harus membawa balita atau mengikuti pelayanan kesehatan. Apabila ada persoalan yang berkaitan dengan sanitasi, lingkungan, perumahan, sosial maupun keamanan dan ketertiban masyarakat, silakan disampaikan melalui Posyandu agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya,” tegas Sahaya.
Menurutnya, seluruh informasi yang disampaikan masyarakat melalui Posyandu akan menjadi bahan identifikasi awal dan diteruskan kepada perangkat daerah sesuai kewenangannya. Pemerintah Kota Kotamobagu berharap transformasi Posyandu 6 SPM dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar secara berkelanjutan. ***













