Sulut

Sulut Resmi Kantongi Persetujuan RTRW dari Pusat

139
×

Sulut Resmi Kantongi Persetujuan RTRW dari Pusat

Sebarkan artikel ini

MANADO, ambangnews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatat capaian strategis dalam penguatan tata kelola pembangunan daerah setelah menerima persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut dari pemerintah pusat, Kamis (19/2/2026).

Persetujuan substansi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nurson Wahid kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Penyerahan ini menandai tuntasnya proses panjang penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung sejak 2019. Proses tersebut melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan, evaluasi teknis, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Yulius Selvanus didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW, serta pejabat eselon II terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Menteri ATR/BPN dalam arahannya menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW Provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW setelah menerima persetujuan substansi dari pemerintah pusat. Tahapan tersebut akan dilakukan melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Rapat paripurna untuk persetujuan bersama tersebut rencananya akan dijadwalkan pada 24 Februari 2026 sebagai bagian dari proses penetapan resmi RTRW Provinsi Sulawesi Utara.

Persetujuan substansi RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang. Selain itu, RTRW juga akan menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *