Kotamobagu

Teken Verifikasi IPPR, Wali Kota Kotamobagu Percepat Revisi RTRW

53
×

Teken Verifikasi IPPR, Wali Kota Kotamobagu Percepat Revisi RTRW

Sebarkan artikel ini

Jakarta, ambangnews.com – Weny Gaib menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai tahapan penting dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu. Proses ini memastikan aspek penanganan IPPR telah dinyatakan tuntas sebelum dokumen revisi dilanjutkan. Kegiatan berlangsung di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Kamis (02/04/26).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu Claudy N. Mokodongan menjelaskan, penandatanganan ini menandai selesainya proses verifikasi IPPR.

“Wali Kota Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., hari ini di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menandatangani berita acara verifikasi penanganan IPPR dalam rangka penyusunan revisi RTRW Kota Kotamobagu. Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan Clean and Clear,” kata Claudy.

Ia menambahkan, tahapan ini menjadi syarat yang harus dilalui dalam proses revisi RTRW.

“Kegiatan Penandatanganan Berita Acara tentang Verifikasi penanganan IPPR ini, merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu,” ujarnya.

Penandatanganan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu Noval Manoppo, serta jajaran pejabat teknis ATR/BPN termasuk Agus Sutanto dan tim verifikasi.

Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu Erwin Pasambuna dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu Refly Mokoginta bersama jajaran terkait.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *