Kotamobagu, ambangnews.com — Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) mencatat sejarah dengan menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum perdana di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Acara bergengsi ini berlangsung di Hotel Suran Raja, Kotamobagu, pada Senin, 21 April 2025.
Seminar mengusung tema “Implementasi Due Process of Law melalui Penguatan Fungsi Penegak Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, menghadirkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dosen UDK, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas yang ada di Sulawesi Utara, serta perwakilan dari berbagai instansi sebagai peserta.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah akademik BMR, karena untuk pertama kalinya sebuah forum ilmiah berskala nasional di bidang hukum digelar di kawasan tersebut.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor IV UDK, Iwan H. Manoppo, SE, MM, mewakili Rektor UDK Dr. Muharto, S.Pd.I, SE, M.Si. Dalam sambutannya, Iwan menekankan bahwa seminar ini merupakan bentuk nyata komitmen UDK dalam mendorong reformasi hukum yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang efektif harus dimulai dari pemahaman yang kuat terhadap prinsip due process of law. Melalui forum ini, kami ingin membangun dialog akademik dan praktik yang saling memperkuat,” ujarnya.
Seminar ini juga menghadirkan Wakil Rektor III UDK, Henratno Pasambuna, S.Hut, M.Si, sebagai keynote speaker. Dalam penyampaiannya, beliau menyoroti pentingnya keterpaduan antara teori hukum dan praktik di lapangan sebagai upaya membangun sistem peradilan pidana yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Acara yang dipandu oleh moderator Aris Binol, SH, MH, CMLC, selaku dosen UDK sekaligus advokat berlangsung dinamis dan penuh antusiasme.
UDK menghadirkan dua narasumber utama yaitu Amir Minabari, SH, MH, CCL, Ketua Program Studi Hukum Bisnis UDK dan Eldy Satria Noerdin, SH, MH, dosen UDK dan advokat aktif
Keduanya memberikan pemaparan mendalam mengenai implementasi KUHAP dan tantangan nyata yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menjamin due process of law di Indonesia.
Diskusi interaktif antara peserta dan narasumber menunjukkan tingginya minat dan kepedulian terhadap isu-isu hukum kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak terdakwa dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Kegiatan ini tidak hanya memperkuat kontribusi ilmiah UDK di tingkat nasional, tetapi juga mengukuhkan posisi BMR sebagai wilayah yang strategis dalam pengembangan kajian hukum dan kebijakan publik.
Dengan diselenggarakannya seminar ini, UDK berharap dapat menjadi pionir dalam mendorong penguatan sistem hukum nasional yang berpijak pada prinsip keadilan, serta menjadikan kegiatan ilmiah sebagai bagian penting dari pembangunan daerah dan bangsa.*













